Sudah 7 Bulan Berlalu, Kasus Rudapaksa Ayah Tiri di Tangsel Belum Ada Perkembangan

“Saya memohon maaf kepada pelapor jika terdapat kekurangan dalam komunikasi penyidik kami

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
NAIK PENYIDIKAN- Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Gerastiawan, menyampaikan laporan terkait kasus dugaan rudapaksa anak oleh ayah tirinya.Kini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kepolisian Resor Tangerang Selatan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan, yang diduga dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Gerastiawan, menyampaikan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pihaknya sejak 17 April 2025 lalu. 

Laporan dilayangkan oleh ibu kandung korban, berinisial WJ, yang juga telah menjalani pemeriksaan bersama korban.

"Begitu menerima laporan, kami langsung membawa korban serta pelapor untuk melakukan visum et repertum guna kepentingan penyelidikan," ujar AKP Wira dalam keterangannya kepada TribunTangerang.com, Sabtu (11/10/2025).

Proses penyelidikan, lanjut Wira, juga mencakup klarifikasi terhadap pelapor, korban, serta saksi, yang dilakukan pada 10 Mei 2025. Selain itu, pemeriksaan psikologis terhadap korban turut dilakukan guna memperkuat alat bukti.

Berdasarkan hasil dari visum dan asesmen psikologis tersebut, pihak kepolisian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 11 September 2025.

"Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kami juga mendapatkan asistensi dari Polda Metro Jaya untuk memastikan penanganannya berjalan secara profesional dan menyeluruh," tambahnya.

Baca juga: Remaja di Tangsel Curhat Dirudapaksa Ayah Tiri di Podcast Denny Sumargo, Polres Tangsel Buka Suara

Meski begitu, Wira mengakui adanya kekurangan dalam hal komunikasi antara penyidik dengan pelapor. Ia menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut.

“Saya memohon maaf kepada pelapor jika terdapat kekurangan dalam komunikasi penyidik kami. Kami pastikan penanganan perkara ini tetap berjalan secara profesional, transparan, tuntas, dan mengedepankan hak-hak korban,” tegasnya.

Pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan kasus.

Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja perempuan di Kota Tangerang Selatan, Banten diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya. 

Cerita ini diungkapkan langsung oleh ibu kandung korban, berinisial WJ, dalam sebuah perbincangan di Podcast Denny Sumargo yang tayang di kanal YouTube @cuthatbang.

WJ mengaku pertama kali merasakan adanya kejanggalan dari firasat dan mimpi buruk yang dialaminya. Ia mulai curiga ketika melihat perubahan sikap drastis dari anak perempuannya yang menjadi pendiam dan tertutup.

“Kamu beda banget sekarang, pendiam, sudah gak mau curhat sama bunda. Biasanya pulang sekolah selalu cerita, sekarang malah kayak takut lihat bunda,” ucap WJ menirukan dialog dengan anaknya di podcast Denny Sumargo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved