Pembiaran Terhadap Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI Pusat Diduga Melanggar HAM
"Kami akan minta keterangan dari pihak Polsek Gambir. Ini harus jelas konstruksi pemeriksaannya terlebih dahulu," tegas Beka.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, MENTENG - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Beka Ulung Hapsara menilai, pembiaran terhadap tindakan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pekerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), diduga sebagai bentuk pelanggaran Ham.
"Yang jelas, kasus ini ada tindakan pidananya, yang kedua, kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran Ham yang dilakukan oleh KPI atau kepolisian. Karena apa? pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran Ham," kata Beka pada Kamis (2/9/2021).
Pasalnya, menurut keterangan tertulis yang ditulis oleh MS, kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2012. Komnas HAM membuka peluang memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pihak KPI dan Kepolisian Sektor Gambir.
"Kami akan minta keterangan dari pihak Polsek Gambir. Ini harus jelas konstruksi pemeriksaannya terlebih dahulu," tegas Beka.
Sebelumnya, MS sudah melapor dugaan pelecehan seksual, penganiayaan dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020.
Namun, menurut keterangan tertulisnya, MS mengatakan laporannya sempat tidak ditanggapi. Saat itu, pada laporan pertamanya pada tahun 2019, MS malah diminta petugas untuk mengadukan kasus tersebut kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.
"Petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," Aku MS.
Setahun kemudian, MS kembali melapor ke Polsek Gambir untuk kedua kalinya. Ia melapor lantaran masih mendapat perundungan dari terduga para pelaku pegawai KPI.
Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," ungkap MS.
Selain pihak Polsek Gambir, Komnas Ham segera akan memanggil pihak KPI untuk menelusuri respons KPI terhadap MS yang mengalami dugaan kekerasan seksual dan perundungan.
Kemungkinan meminta keterangan dari KPI, terkait sejauh mana KPI merespons peristiwa ini sejak pertama kali ada dugaan kekerasan seksual sejak tahun 2012 sampai tahun 2021," ujar Beka.
Rencananya, Komnas HAM akan menumui MS pada Jumat (3/9/2021), pagi. Dengan pertemuan tersebut, Beka berharap, Komnas Ham bisa segera mengembangkan kasus ini.
Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya, saya menyediakan waktu besok pagi pukul 10.00 WIB. Supaya apa? Supaya cepat sehingga kami terus bisa mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Beka melanjutkan, Komnas Ham sangat memprioritaskan keterangan dari MS selaku korban. Ia berjanji akan memberikan hak atas keadilan, hak atas rasa aman, maupun hak atas pemulihan korban.
Beka juga memastikan korban harus mendapatkan kepastian proses hukum yang transparan adil dan akuntable. "Tentu saja karena keadilan bagi korban belum dipenuhi dari proses yang ada," pungkas Beka. (M29)