PPKM Darurat

PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Sekolah di Tangerang dibuka Maksimal 50 Persen Setiap Kelas

Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.

Tribun Tangerang/Rizki Amana
Pelajar sedang mengikuti simulasi PTM di ruang kelas SMPN 4 Kota Tangerang Selatan, Selasa (31/8/2021). Saat digelar kegiatan PTM di sekolah, kantin sekolah dilarang beroperasi. Siswa diimbau untuk membawa makanan dari rumah. 

Kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 75% untuk layanan dan 50% untuk administrasi perkantoran.

Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 75%. 

Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 75% staf produksi untuk setiap shift, 50% untuk administrasi serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 Septermber 2021.

"Sektor pemerintahan masih diberlakukan 50 persen dan sektor kritikal tetap diberlakukan 100 persen," tutup Wahidin Halim.

Baca juga: Kegiatan PTM di Sekolah Keagamaan Tunggu Keputusan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Aturan PPKM Level 3 

Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4.

Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Nah berikut penjelasan lengkap aturan PPKM Level 3, termasuk dalam PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang kembali:

1. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

2. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.

3. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen melalui WFH dalam aturan PPKM Level 3.

4. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

5. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

6. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.

7. Aturan PPKM Level 3, restoran dengan area pelayanan ruang terbuka diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved