WP KPK Yakin Jokowi Berpihak kepada Pegawai yang Dibebastugaskan

Ia percaya polemik TWK bisa diselesaikan oleh respons Jokowi usai membaca hasil temuan Komnas HAM.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wadah Pegawai KPK meyakini Presiden Jokowi bakal merespons positif temuan pelanggaran tes wawasan kebangsaan (TWK), oleh Komnas HAM. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) meyakini Presiden Jokowi bakal merespons positif temuan pelanggaran tes wawasan kebangsaan (TWK), oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM telah mengirimkan temuannya soal dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK ke Presiden Jokowi, pekan lalu.

"(Kami) optimis Presiden akan memberi respons positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Pakai Hati Nurani, Kejaksaan Hentikan 268 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Yudi juga yakin Presiden Jokowi akan berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan.

Ia percaya polemik TWK bisa diselesaikan oleh respons Jokowi usai membaca hasil temuan Komnas HAM.

"Beliau (Jokowi) pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan."

Baca juga: Takut Melebar ke Mana-mana, Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945 Terbatas Maupun Terbuka

"Dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," kata Yudi.

Komnas HAM telah menyerahkan temuannya soal TWK ke Jokowi. Temuan itu diserahkan kepada Kepala Negara pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons Presiden," ungkap komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Menko PMK: Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 Sesuai Keadaan, Masyarakat Anggap Berubah-ubah

Beka mengatakan, Komnas HAM juga meminta waktu Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung.

Menurut dia, pihaknya harus tatap muka dengan Kepala Negara untuk menjelaskan dugaan maladimistrasi TWK.

"Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," jelas Beka.

11 Bentuk Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK Pegawai KPK Menurut Komnas HAM

Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menekankan, bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas HAM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved