Didesak Pidanakan Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK: Silakan Lapor Sendiri

Menurut anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana, usai terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat. 

"Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," tuturnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris

Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang."

"Melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya."

Baca juga: Minta TNI-Polri Tumpas Habis KKB Papua, Ketua MPR: Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian

"Karena ini harus saling menunjang."

"Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," papar Boyamin.

Tribunnews mencoba mengonfirmasi Lili Pintauli Siregar untuk menelusuri temuan MAKI, tetapi hingga berita ini ditulis, Lili belum memberikan tanggapan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved