OTT KPK

KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, ke Jakarta pada Sabtu (4/9/2021) hari ini.

Mereka semua dibawa dari Probolinggo karena dikhawatirkan melarikan diri.

"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata."

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

"Karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Firli mengatakan, penjemputan itu dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Weicklif.

Penjemputan juga dilakukan karena KPK takut para tersangka membuang barang bukti.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Turun Jadi Sekitar 30 per Hari, Wali Kota: Jangan Sampai Lalai Prokes

Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. KPK berharap mereka semua kooperatif.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Gelar PTM Senin Pekan Depan untuk SMP, SD Seminggu Setelahnya

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved