OTT KPK
KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
Tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua
Lalu; Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren Sumarto (SO); Camat Kraksaan Ponirin (PO); dan Camat Banyuayar Imam Syafi’i (IS).
Kemudian, Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai
Uang itu diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Camat Krejengan Doddy Kurniawan bersama Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin.
Hasan adalah suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024
Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Probolinggo.
Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR, di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca juga: Sandiaga Uno: Masyarakat Sangat Trauma dengan PPKM Level 4, Kita Harus Jaga Jangan Sampai Terulang
Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," beber Alex. (Ilham Rian Pratama)