Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus tes swab yang semestinya tak perlu dibesar-besarkan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab bakal mengajukan kasasi.
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan atas banding yang dilayangkan kubu Rizieq, dengan menguatkan putusan PN Jakarta Timur. Eks pimpinan FPI itu tetap dipidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Yahya Waloni Membaik, Bakal Segera Ditahan Jika Kondisi Kesehatannya Terus Stabil
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata Sugito Atmo Prawiro, ketua tim kuasa hukum Rizieq, saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus tes swab yang semestinya tak perlu dibesar-besarkan.
Sebab, dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab ada unsur politiknya.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Afsel, Dikhawatirkan Lebih Menular dan Resisten Terhadap Vaksin
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi, hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Ia menduga, dalam perkara ini Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," duganya.
Baca juga: Langgar Etik, Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen Selama Setahun
Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.
"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," cetus Aziz.
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya yang Juga Anggota DPR Diciduk KPK, Nasdem Prihatin
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kepada Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum."
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius