Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus tes swab yang semestinya tak perlu dibesar-besarkan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan atas banding yang dilayangkan kubu Rizieq, dengan menguatkan putusan PN Jakarta Timur 

Dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi ini, maka terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, sebagaimana putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Di Pengadilan Negeri oleh majelis hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun."

"Terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan

Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta, untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Pihaknya masih akan menentukan apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.

"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tinggi, untuk menentukan langkah hukum apa nantinya."

Baca juga: Lebih dari 50 Persen Sekolah di Tangerang Selatan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," tutur Ichwan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.

Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."

Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved