TOPIK
Kasus Rizieq Shihab
-
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Para eks pimpinan FPI ini menyambut baik kebebasan yang mereka terima, Rabu (6/10/2021) pagi.
-
Hal itu sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
-
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus tes swab yang semestinya tak perlu dibesar-besarkan.
-
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI, sangat zalim.
-
Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga 6 anggota FPI, mengaku pedih melihat fakta tersebut.
-
Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021.