Kasus Rizieq Shihab

Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Kuasa Hukum: Zalimnya Sudah Brutal

Kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI, sangat zalim.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Rizieq hingga 7 September 2021. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI, sangat zalim.

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Rizieq hingga 7 September 2021.

"Diskriminatif ini, kemudian keadilan diinjak seinjak-injaknya."

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

"Menurut kami zalimnya sudah brutal," ujar Aziz di Masjid Baiturrahman Saharjo, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Karena itulah, Aziz mengatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

Sebab, menurut Aziz, diduga ada pelanggaran maladministrasi.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukumannya 1 tahun diterima."

"Kita Habib Rizeq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan malah ditolak," katanya.

Aziz akan menyertakan ratusan ribu petisi yang telah ditandatangani.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

Tanda tangan tersebut berhasil dikumpulkan pihaknya sejak 10 Agustus 2021, dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar 500 ribu tanda tangan.

"Jadi tadi kita akan lampirkan (tanda tangan petisi) ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat."

"Kan kita akan ke Ombudsman, besok rencananya, dan juga ke Komisi Yudisial."

"Setebal itu kita akan bawa."

Baca juga: Indonesia Beli 55 Kulkas Khusus dari UNICEF untuk Simpan Vaksin Covid-19 Pfizer

"Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa, ini masih terus, jadi itu juga akan kami bawa."

"(Isi petisi) tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan Habib Rizieq," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved