Kasus Rizieq Shihab
Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Kuasa Hukum: Zalimnya Sudah Brutal
Kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI, sangat zalim.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (5/8/2021) lalu.
"Yang menetapkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi."
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah
"Kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Landasan perpanjangan penahanan terhadap bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021.
Isinya, tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Bermanuver
Apabila merujuk pada vonis perkara kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp 20 juta, serta kasus kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus tes swab palsu di RS UMMI Bogor.
Atas dasar itu, masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca juga: Juliari Batubara Minta Maaf kepada Jokowi dan PDIP, Mengaku Cuma Lalai Tak Awasi Ketat Anak Buah
"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," jelas Ardito.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang