Kasus Rizieq Shihab
Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Kuasa Hukum: Zalimnya Sudah Brutal
Kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI, sangat zalim.
Editor:
Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Rizieq hingga 7 September 2021.
"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Reza Deni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rizieq-Shihab-Ditahan.jpg)