Kasus Rizieq Shihab
Dua Polisi Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Mulai Disidang 18 Oktober di PN Jaksel
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, segera disidangkan.
Dua polisi yang menjadi tersangka penembakan itu, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut
"Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa Fikri Ramadhan."
"Jadwal sidang pertama pada Hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata seorang pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan (splitsing) berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan
Hal itu sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut.
"Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (5/10/2021).
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang baru itu sekaligus membatalkan surat keputusan Mahkamah Agung yang lama bernomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," terangnya.
Leo menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh panitera muda pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021) siang.
Ipda M Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya
Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," jelasnya.
Pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa adalah pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga, pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.