Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Mulai Disidang 18 Oktober di PN Jaksel

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, segera disidangkan. 

"Yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50."

Baca juga: Agar Barang Bukti Tak Raib, MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV di Rumah Dinas Azis Syamsuddin

"Kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," terang Ahmad.

Ia menyatakan, berkas perkara tersebut kini masih dipelajari JPU.

Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021."

"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

Baca juga: Berkomentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan DIY Diciduk Propam

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP."

"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," bebernya. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved