Kasus Rizieq Shihab
Bebas Setelah 8 Bulan Dipenjara, Mantan Pimpinan FPI: Alhamdulillah Kami Bisa Lihat Matahari Lagi
Para eks pimpinan FPI ini menyambut baik kebebasan yang mereka terima, Rabu (6/10/2021) pagi.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bebas, setelah 8 bulan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri, atas kasus kerumunan massa di Petamburan.
Para eks pimpinan FPI ini menyambut baik kebebasan yang mereka terima, Rabu (6/10/2021) pagi.
Mereka adalah Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu
Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, kelimanya turut mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.
"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.
Dirinya menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya
Rasa syukur itu dipanjatkan, sebab selama menjalani masa tahanan, tidak pernah sekalipun merasakan hangatnya matahari pagi.
"Kalau pas ditahan kan adanya di basement, jadi gelap enggak pernah ngerasain matahari," bebernya seraya meninggalkan awak media.
Ucapan itu juga turut disambut oleh eks pimpinan FPI lainnya, yakni Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI yang berjalan di belakang Sabri Lubis.
Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Maman juga turut mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan dengan eks pimpinan FPI lainnya.
"Ali (kala memanggil Ali Alwi) Alhamdulillah matahari, bisa lihat lagi kita, ini matahari nih," bebernya.
Sebelumnya, Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum eks petinggi FPI, memastikan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Indonesia Rencanakan Uji Klinis Molnupiravir yang Disebut Mampu Cegah Kematian Akibat Covid-19
"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang eks Pengurus FPI, Insyaallah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," ungkap Aziz, Selasa (5/10/2021).
Aziz menyebut, bebasnya lima eks petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.
"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," terangnya.