Kasus Rizieq Shihab

Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Pedih, Selamat Tinggal Keadilan

Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga 6 anggota FPI, mengaku pedih melihat fakta tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Dua polisi tersangka kasus pembunuhan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, tidak ditahan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Dua polisi tersangka kasus pembunuhan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, tidak ditahan.

Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga 6 anggota FPI, mengaku pedih melihat fakta tersebut.

Terlebih, soal adanya jaminan dari pimpinan di Polri, kedua tersangka tak ditahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

"Kami sudah tidak bisa berkata-kata lagi," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Dia mengaku sedih, ternyata memang tak ada lagi keadilan untuk masyarakat.

"Pedih hati kita pecinta keadilan tersayat-sayat melihat ketidakadilan luar biasa ini.
Selamat tingggal keadilan," tuturnya.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

Namun, dia mengatakan Tuhan tidak akan tidur.

"Semua akan dibalas-NYA dunia akhirat. Amin," ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, tersangka dugaan dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan, meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.

Menurutnya, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif jaksa.

Sebab, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.

Baca juga: Indonesia Beli 55 Kulkas Khusus dari UNICEF untuk Simpan Vaksin Covid-19 Pfizer

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif."

"Antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sputnik V Buatan Rusia, Efikasi Tembus 91 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved