Kasus Rizieq Shihab
Kalah di Tingkat Banding, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kepada Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum."
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius
Dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi ini, maka terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, sebagaimana putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Di Pengadilan Negeri oleh majelis hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun."
"Terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan
Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta, untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Pihaknya masih akan menentukan apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.
"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tinggi, untuk menentukan langkah hukum apa nantinya."
Baca juga: Lebih dari 50 Persen Sekolah di Tangerang Selatan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," tutur Ichwan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang