Kasus Rizieq Shihab

Kalah di Tingkat Banding, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, sebagaimana putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved