Kasus Rizieq Shihab
Kalah di Tingkat Banding, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kepada Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum."
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius
Dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi ini, maka terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, sebagaimana putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Di Pengadilan Negeri oleh majelis hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun."
"Terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan
Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta, untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Pihaknya masih akan menentukan apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.
"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tinggi, untuk menentukan langkah hukum apa nantinya."
Baca juga: Lebih dari 50 Persen Sekolah di Tangerang Selatan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," tutur Ichwan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.
Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."
Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?
"Kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).
Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.
Atas dasar itu, sejauh ini, kata dia, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca juga: 8 Bulan Usai Aksi Biadab Teroris MIT di Sigi, Keluarga Korban Masih Lihat Banyak Jejak Kaki di Kebun
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," ucap Aziz.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Abaikan Rekomendasi Ombudsman, BW Nilai Firli Bahuri Cs Hina dan Rendahkan Kehormatan KPK
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut."
"Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000," tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Terus Melandai, Graha Wisata Ragunan Nihil Pasien, di TMII Sisa Belasan Orang
Tak hanya untuk perkara Megamendung, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Pemerintah Siaga
"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Rizki Sandi Saputra)