Kasus Rizieq Shihab
Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Berkas perkara dan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan 6 laskar FPI pada Desember 2020.
Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang menjadi tersagnka, segera disidangkan.
Baca juga: Jokowi: Perbaikan Situasi Covid-19 Tetap Harus Kita Sikapi dengan Hati-hati dan Penuh Kewaspadaan
"Dua berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya, telah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Pelimpahan berkas perkara merujuk pada keputusan Mahkamah Agung nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021.
Nantinya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Luhut: Beberapa Hari ke Depan Tren Kasus Positif Covid-19 dan Kematian Bakal Naik
Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021.
Jaksa, nantinya mulai menyusun dakwaan kepada dua tersangka unlawful killing itu dalam persidangan.
"Berkas kedua tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3
"Sehingga tersangka kasus unlawful killing mendapat kepastian hukum," tutur Leonard.
Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif.
Yakni, pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: INI Tiga Strategi Hidup Berdampingan dengan Covid-19 yang Sedang Dirancang Menkes
Aturan ini menjelaskan terkait pembunuhan, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun
Ada pula dakwaan subsider yang merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beda Peran