Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Berkas perkara dan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. 

Dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, memiliki peran berbeda.

Sejatinya ada tiga polisi yang jadi tersangka dugaan kasus unlawful killing anggota FPI, yakni F, Y, dan EPZ.

Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saat ini hanya dua tersangka, F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.

Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Moeldoko Bilang Operasi di Bumi Cenderawasih Perlu Dievaluasi

Ahmad menyatakan, F diduga sebagai penembak anggota FPI, dan Y bertugas sebagai pengemudi.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran EPZ yang telah meninggal dunia.

"Sudah diketahui siapa yang nembak."

Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April

"Yang satu dikenakan (pasal) 338."

"Pokoknya salah satu dari mereka yang (pasal) 338."

"Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," terangnya.

Baca juga: Penghulu yang Menikahkan Putrinya Jadi Saksi di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf

Berkas perkara F dan Y dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.

"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan."

"Yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50."

Baca juga: Agar Barang Bukti Tak Raib, MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV di Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved