Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Berkas perkara dan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. 

"Kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," terang Ahmad.

Ia menyatakan, berkas perkara tersebut kini masih dipelajari JPU.

Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021."

"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

Baca juga: Berkomentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan DIY Diciduk Propam

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP."

"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," bebernya. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved