Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Berkas perkara dan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Berkas perkara dan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan 6 laskar FPI pada Desember 2020.

Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang menjadi tersagnka, segera disidangkan.

Baca juga: Jokowi: Perbaikan Situasi Covid-19 Tetap Harus Kita Sikapi dengan Hati-hati dan Penuh Kewaspadaan

"Dua berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya, telah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Pelimpahan berkas perkara merujuk pada keputusan Mahkamah Agung nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021.

Nantinya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Luhut: Beberapa Hari ke Depan Tren Kasus Positif Covid-19 dan Kematian Bakal Naik

Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021.

Jaksa, nantinya mulai menyusun dakwaan kepada dua tersangka unlawful killing itu dalam persidangan.

"Berkas kedua tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan."

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3

"Sehingga tersangka kasus unlawful killing mendapat kepastian hukum," tutur Leonard.

Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif.

Yakni, pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: INI Tiga Strategi Hidup Berdampingan dengan Covid-19 yang Sedang Dirancang Menkes

Aturan ini menjelaskan terkait pembunuhan, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun

Ada pula dakwaan subsider yang merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beda Peran

Dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, memiliki peran berbeda.

Sejatinya ada tiga polisi yang jadi tersangka dugaan kasus unlawful killing anggota FPI, yakni F, Y, dan EPZ.

Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saat ini hanya dua tersangka, F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.

Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Moeldoko Bilang Operasi di Bumi Cenderawasih Perlu Dievaluasi

Ahmad menyatakan, F diduga sebagai penembak anggota FPI, dan Y bertugas sebagai pengemudi.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran EPZ yang telah meninggal dunia.

"Sudah diketahui siapa yang nembak."

Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April

"Yang satu dikenakan (pasal) 338."

"Pokoknya salah satu dari mereka yang (pasal) 338."

"Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," terangnya.

Baca juga: Penghulu yang Menikahkan Putrinya Jadi Saksi di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf

Berkas perkara F dan Y dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.

"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan."

"Yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50."

Baca juga: Agar Barang Bukti Tak Raib, MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV di Rumah Dinas Azis Syamsuddin

"Kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," terang Ahmad.

Ia menyatakan, berkas perkara tersebut kini masih dipelajari JPU.

Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021."

"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

Baca juga: Berkomentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan DIY Diciduk Propam

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP."

"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," bebernya. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved