OTT KPK

KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Ke-17 orang itu berperan sebagai pemberi suap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Effendi Simbolon: Insyaallah Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Dudung Abdurachman KSAD

Ke-17 tersangka langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama."

"Terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: NIK Jokowi Mudah Diakses Publik, Ketua KPU Bilang Sudah Ada Persetujuan Tertulis

Ke-17 tersangka itu adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Mereka ditahan terpisah.

Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Kalau Data Pribadi Presiden Saja Bisa Bocor, Apalagi Warga Biasa

Sedangkan Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Tolong Tunjukkan yang Memberi Rp 2,1 Miliar Siapa?

KPK akan segera mengebut pemberkasan mereka.

Komisi antikorupsi meminta masyarakat bersabar.

Takut Kabur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, ke Jakarta pada Sabtu (4/9/2021) hari ini.

Mereka semua dibawa dari Probolinggo karena dikhawatirkan melarikan diri.

"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata."

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

"Karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Firli mengatakan, penjemputan itu dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Weicklif.

Penjemputan juga dilakukan karena KPK takut para tersangka membuang barang bukti.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Turun Jadi Sekitar 30 per Hari, Wali Kota: Jangan Sampai Lalai Prokes

Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. KPK berharap mereka semua kooperatif.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Gelar PTM Senin Pekan Depan untuk SMP, SD Seminggu Setelahnya

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua

Lalu; Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren Sumarto (SO); Camat Kraksaan Ponirin (PO); dan Camat Banyuayar Imam Syafi’i (IS).

Kemudian, Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai

Uang itu diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Camat Krejengan Doddy Kurniawan bersama Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin.

Hasan adalah suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Probolinggo.

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR, di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Baca juga: Sandiaga Uno: Masyarakat Sangat Trauma dengan PPKM Level 4, Kita Harus Jaga Jangan Sampai Terulang

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," beber Alex. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved