Korupsi di Pemkab Banjarnegara

Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Tolong Tunjukkan yang Memberi Rp 2,1 Miliar Siapa?

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp 2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Budhi menantang KPK membuktikan hal tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa?"

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

"Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Ia mengatakan telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Turun Jadi Sekitar 30 per Hari, Wali Kota: Jangan Sampai Lalai Prokes

"Saya tidak pernah menerima sama sekali."

"Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Gelar PTM Senin Pekan Depan untuk SMP, SD Seminggu Setelahnya

Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut, saat nanti diperiksa penyidik.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, serta penerimaan gratifikasi.

Kedua tersangka itu adalah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.

Baca juga: Menkominfo: Vaksin dan Masker Paket Hidup Sehat Berdampingan dengan Covid-19

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat'.

Baca juga: Terima Uang Belasan Miliar Rupiah, Ini Pihak-pihak yang Menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved