Hormati Putusan MK, Polri Gerak Cepat Bentuk Pokja Atur Penugasan Anggota di Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat khusus pada pagi hari, Senin (17/11/2025) untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan MK.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
DOK. Humas Polri
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan. Sandi menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat khusus pada pagi hari, Senin (17/11/2025) untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan MK. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan.

Sandi menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat khusus pada pagi hari, Senin (17/11/2025) untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan MK.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan tersebut.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir ke depan,” katanya.

Tim pokja akan bekerja intensif dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kemenpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK selaku pemutus perkara. 

Kajian ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

Kadivhumas menegaskan Kapolri meminta agar seluruh proses diselesaikan secepatnya.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar pekerjaan ini dirampungkan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal dapat terselesaikan," ujarnya. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved