KRONOLOGI Dua Jambret Dihakimi Massa di Serpong, Berawal dari Lihat Handphone Korban di Dasbor Motor
Kedua pelaku berinisial T (25) dan H (25) itu tertangkap warga usai mencoba lari dari kejaran korban, seorang perempuan muda berinisial S (21).
Penulis: Rizki Amana | Editor: Yaspen Martinus
"Pelaku kejebak di jalan buntu, jadi banyaknya warga yang tahu langsung dihakimi," ungkap Jambul saat ditemui di lokasi peristiwa, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel, Sabtu (4/9/2021).
Jambul mengatakan, korban mengejar kedua pelaku tersebut, usai beraksi di Jalan Pondok Jagung Raya, Serpong Utara, Kota Tangsel.
Baca juga: NIK Jokowi Mudah Diakses Publik, Ketua KPU Bilang Sudah Ada Persetujuan Tertulis
Aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku pun terus terjadi hingga berakhir di Gang Haji Idup, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel.
Apesnya, pelaku justru melarikan diri ke jalan buntu, yang kala itu sedang ramai oleh aktivitas warga setempat.
"Jadi diuber korban dan diteriaki warga, terus pelaku kejebak di jalan buntu, terus banyak warga yang tahu langsung dihakimi," terangnya.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Kalau Data Pribadi Presiden Saja Bisa Bocor, Apalagi Warga Biasa
Jambul menuturkan, kedua pelaku sempat melawan saat tertangkap warga.
Namun, warga yang geram langsung menghadiahi bogem mentah, setelah barang bukti hasil penjambretan didapati dari kedua tangan pelaku.
"Pelaku sempat melawan, mau melarikan diri tapi langsung diamankan warga," ucap Jambul. (*)