2 Petinggi Perusahaan di Tangerang Ditangkap Polisi karena Korupsi Rp 150 Juta untuk Judi Online
Uang itu tidak langsung cash, tapi Direktur memberikan ATM beserta PIN kepada Komisaris sehingga ia bebas
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CISAUK - Seorang Komisaris perusahaan konsultan keuangan berinisial HDF dan Direktur berinisial MLA yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp150 juta untuk bermain judi online.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pemilik perusahaan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar dalam laporan rekening koran perusahaan.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal oleh staf keuangan berinisial BIK.
“Perbuatan tersebut diketahui oleh owner dari rekening koran perusahaan, lalu meminta bagian keuangan untuk membuat audit,” jelas Dhady, Cisauk, Kamis (2/10/2025).
Dhady mengatakan dari hasil audit terungkap penggelapan dana dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Agustus hingga September 2025, dengan total kerugian mencapai Rp105,6 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Dhady jumlah dana yang digunakan untuk bermain judi online mencapai Rp150 juta.
Menurut Dhady, modus yang digunakan cukup sederhana namun memanfaatkan celah kepercayaan dalam struktur manajemen.
Direktur perusahaan, MLA, diketahui memberikan akses ATM dan PIN perusahaan kepada Komisaris HDF, yang kemudian secara leluasa menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Uang itu tidak langsung cash, tapi Direktur memberikan ATM beserta PIN kepada Komisaris sehingga ia bebas mengambil uang tersebut,” ungkap Dhady.
Dalam pemeriksaan, HDF mengakui seluruh dana digunakan untuk aktivitas judi online. Sementara MLA, meski tidak terlibat langsung dalam perjudian, tetap disangkakan karena lalai dalam menjaga akses keuangan perusahaan.
“Yang judol hanya satu orang, Komisarisnya saja. Kalau Direkturnya hanya memberikan ATM yang seharusnya dalam penguasaannya,” tambah Dhady.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
249 Rekening Bansos Warga Tangsel Diblokir Gara-Gara Judi Online |
![]() |
---|
Belajar dari YouTube, Empat Anak di Bawah Umur di Tangsel Diciduk saat Bikin Clurit |
![]() |
---|
4 Kegaduhan Budi Arie Setiadi Sebelum Dicopot dari Menteri Koperasi oleh Prabowo |
![]() |
---|
Tak Diberi Kulit Ayam, Pria Ini Ngamuk dan Hancurkan Kaca Gerai Cepat Saji di Serpong |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Meledak di Cisauk saat Pengemudi Menyalakan Korek Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.