2 Petinggi Perusahaan di Tangerang Ditangkap Polisi karena Korupsi Rp 150 Juta untuk Judi Online

Uang itu tidak langsung cash, tapi Direktur memberikan ATM beserta PIN kepada Komisaris sehingga ia bebas

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
GELAPKAN UANG PERUSAHAAN- Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya soal berinisial HDF dan Direktur berinisial MLA dari sebuah perusahaan konsultan keuangan yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp150 juta, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CISAUK - Seorang Komisaris perusahaan konsultan keuangan berinisial HDF dan Direktur berinisial MLA yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp150 juta untuk bermain judi online.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pemilik perusahaan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar dalam laporan rekening koran perusahaan.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal oleh staf keuangan berinisial BIK.

“Perbuatan tersebut diketahui oleh owner dari rekening koran perusahaan, lalu meminta bagian keuangan untuk membuat audit,” jelas Dhady, Cisauk, Kamis (2/10/2025).

Dhady mengatakan dari hasil audit terungkap penggelapan dana dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Agustus hingga September 2025, dengan total kerugian mencapai Rp105,6 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Dhady jumlah dana yang digunakan untuk bermain judi online mencapai Rp150 juta.

Menurut Dhady, modus yang digunakan cukup sederhana namun memanfaatkan celah kepercayaan dalam struktur manajemen. 

Direktur perusahaan, MLA, diketahui memberikan akses ATM dan PIN perusahaan kepada Komisaris HDF, yang kemudian secara leluasa menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Uang itu tidak langsung cash, tapi Direktur memberikan ATM beserta PIN kepada Komisaris sehingga ia bebas mengambil uang tersebut,” ungkap Dhady.

Dalam pemeriksaan, HDF mengakui seluruh dana digunakan untuk aktivitas judi online. Sementara MLA, meski tidak terlibat langsung dalam perjudian, tetap disangkakan karena lalai dalam menjaga akses keuangan perusahaan.

“Yang judol hanya satu orang, Komisarisnya saja. Kalau Direkturnya hanya memberikan ATM yang seharusnya dalam penguasaannya,” tambah Dhady.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (m30) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved