Tak Diberi Kulit Ayam, Pria Ini Ngamuk dan Hancurkan Kaca Gerai Cepat Saji di Serpong 

Pelaku datang meminta nasi dan gorengan kulit ayam, katanya untuk dorongan minum-minuman keras

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Dok Polsek Cisauk
PECAHKAN KACA- MA (27) ditangkap polisi karena mengamuk dan memecahkan kaca jendela drive thru gerai cepat saji KFC Puspiptek, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (16/8/2025) pukul 03.00 WIB. 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CISAUK- Perilaku tidak terkendali akibat pengaruh minuman keras kembali memicu kekacauan. Seorang pria berinisial MA (27) mengamuk dan memecahkan kaca jendela drive thru gerai cepat saji KFC Puspiptek, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (16/8/2025) pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengungkapkan MA melakukan perbuatan itu karena keinginannya untuk mendapat gorengan kulit ayam tidak dipenuhi.

"Pelaku datang meminta nasi dan gorengan kulit ayam, katanya untuk dorongan minum-minuman keras," ujar Dhady dalam keterangannya yang diterima TribunTangerang.com, Senin (25/8/2025).

Pegawai tak memenuhi permintaan pelaku, lanjut Dhady, karena stok kulit ayam sedang kosong, hanya memberinya 15 bungkus nasi dan uang sebesar Rp15.000. 

MA yang tidak terima langsung melampiaskan kemarahannya dengan beradu mulut dengan salah satu karyawan. Situasi sempat dikendalikan oleh petugas keamanan yang kemudian mengeluarkan pelaku dari area gerai.

Baca juga: Terekam CCTV, Pemuda di Ciputat Tangsel Tertangkap Basah Curi Sepatu Bermerek

Sayangnya, ungkap Dhady, setelah pergi dari lokasi, pelaku kembali dalam kondisi masih dipengaruhi alkohol. Tanpa basa-basi, ia langsung memecahkan kaca jendela drive thru dengan tangan kosong lalu meninggalkan tempat kejadian.

"Pelaku diketahui dalam keadaan mabuk setelah meminum dua botol minuman keras jenis Intisari," jelas Dhady.

Aksi perusakan itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, MA berhasil diamankan pada Sabtu (23/8/2025) pukul 18.00 WIB bersama barang bukti berupa pecahan kaca.

Pelaku kini ditahan di Polsek Cisauk dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Dhady menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perilaku anarkis, apalagi yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Ini menjadi pengingat bahwa perilaku di bawah pengaruh alkohol tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved