Kamis, 30 April 2026

Aksi Kriminal

Polsek Cisauk Tangkap Pria di Bogor, Cetak SIM hingga Ijazah Palsu

AKP Dhady Arsya menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Cisauk.

Tayang:
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
KASUS PEMALSUAN DOKUMEN - Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya . Polsek Cisauk menangkap seorang pria di Bogor yang terbukti mencetak dan menjual berbagai dokumen palsu, mulai dari SIM hingga ijazah, (Dokumentasi Polsek Cisauk) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CISAUK - Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Cisauk mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengamankan tersangka berinisial SP. Tersangka diamankan Selasa (26/1/2026) di Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah hukum Polsek Cisauk.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor,” ujar Dhady kepada TribunTangerang.com, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berumur 31 tahun itu mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting.

Adapun dokumen yang dipalsukan pelaku yaitu SIM, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, serta surat keterangan dokter.

“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman secara lisan serta melalui media sosial,” tambahnya.

Selama kurun waktu sekitar delapan bulan, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual sejumlah dokumen palsu dengan rincian, KTP sebanyak 80 lembar, SIM 25 lembar, NPWP 30 lembar, ijazah 25 lembar, serta surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar.

Lebih lanjut, Dhady menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dalam memalsukan SIM, yakni dengan memanfaatkan SIM bekas kemudian mengganti foto serta masa berlakunya. 

Sementara untuk dokumen lainnya, lanjut Dhady, pelaku mencetak sendiri dokumen palsu sesuai pesanan konsumen.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” tutup Dhady. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved