Aksi Kriminal
Polsek Cisauk Tangkap Pria di Bogor, Cetak SIM hingga Ijazah Palsu
AKP Dhady Arsya menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Cisauk.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CISAUK - Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Cisauk mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengamankan tersangka berinisial SP. Tersangka diamankan Selasa (26/1/2026) di Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah hukum Polsek Cisauk.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor,” ujar Dhady kepada TribunTangerang.com, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berumur 31 tahun itu mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting.
Adapun dokumen yang dipalsukan pelaku yaitu SIM, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, serta surat keterangan dokter.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman secara lisan serta melalui media sosial,” tambahnya.
Selama kurun waktu sekitar delapan bulan, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual sejumlah dokumen palsu dengan rincian, KTP sebanyak 80 lembar, SIM 25 lembar, NPWP 30 lembar, ijazah 25 lembar, serta surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar.
Lebih lanjut, Dhady menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dalam memalsukan SIM, yakni dengan memanfaatkan SIM bekas kemudian mengganti foto serta masa berlakunya.
Sementara untuk dokumen lainnya, lanjut Dhady, pelaku mencetak sendiri dokumen palsu sesuai pesanan konsumen.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” tutup Dhady. (m30)
| Komplotan Curanmor Spesialis Wilayah Tangerang Raya Dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota |
|
|---|
| Dua Sekolah di Tangsel Jadi Sasaran Kawanan Maling, Gasak Mesin AC Saat Malam Hari |
|
|---|
| Modus Dukun Pengganda Uang Terbongkar, Polisi Sita Rp650 Juta Uang Palsu di Bogor |
|
|---|
| Patroli Mobile Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Aksi Curanmor di Batuceper |
|
|---|
| Ditinggal Sebentar, Rumah di Tangerang Dibobol Maling Perhiasan Senilai Rp100 Juta Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kapolsek-Cisauk-AKP-Dhady-Arsya-45.jpg)