249 Rekening Bansos Warga Tangsel Diblokir Gara-Gara Judi Online

Temuan ini hasil kerja sama Kemensos dengan PPATK yang menelusuri ribuan rekening penerima manfaat Bansos di Tangsel.

Editor: Joko Supriyanto
shutterstock via Kompas.com
ILUSTRASI REKENING - Sebanyak 249 rekening penerima bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) usai ditemukan indikasi kuat digunakan untuk judi online. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sebanyak 249 rekening penerima bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) usai ditemukan indikasi kuat digunakan untuk judi online.

Temuan ini hasil kerja sama Kemensos dengan PPATK yang menelusuri ribuan rekening penerima manfaat Bansos di Tangsel.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel, Mohammad Ervin Andani, menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan usai Kementrian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK), melakukan penelusuran terhadap 14 ribu lebih warga Tangsel penerima manfaat Bansos.

Hasilnya, kata dia, ratusan rekening yang diblokir itu diduga digunakan oleh penerima manfaat untuk aktivitas judi online.

"Peruntukan Bansos kan buat kehidupan ya, tapi ternyata rekening dari satu keluarganya ada yang digunakan untuk judi online ataupun game online. Maka akhirnya diblokir," ujarnya dikutip TribunBanten.com.

"Nah di Tangsel kan ada 14 ribu lebih penerima bansos, dan yang diblokir berdasarkan data yang kami terima itu ada 249 orang," jelasnya.

Baca juga: 5 Tanda Rekening Anda Mungkin Sudah Diblokir oleh PPATK, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Lebih lanjut Ervin menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening penerima manfaat Bansos itu, berlaku ketika dalam satu keluarga terdapat yang terlibat judi online.

 Sehingga, tidak bisa dipastikan terkait nama penerima manfaat yang terdaftar itu, benar-benar terlibat judi online.

"Jadi tidak mesti atas nama penerima manfaat. Bisa saja misal penerimanya itu ibu nya, tapi dalam KK nya ada yang digunakan untuk judi online, nah itu juga diblokir," ucapnya.

Adapun saat ditanya perihal data jumlah aparatur sipil negara (ASN) penerima manfaat Bansos yang juga diblokir akibat terlibat judi online, Ervin mengaku belum mengetahui secara pasti.

Sebab kata dia, program tersebut merupakan program Kemensos yang langsung berkoordinasi dengan tim dari Program Keluarga Harapan (PKH).

"Itu kan program Kemensos, jadi mengadukannya ke sekretariat PKH. Sehingga dari 249 itu saya harus cek dulu ke teman-teman PKH apakah ada ASN atau tidak," ujarnya.

(TribunBanten.com/Ade Feri)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved