SPMB 2026
Kepala Sekolah yang Menyimpang dalam SPMB di Tangsel Terancam Sanksi Tegas
Bambang Noertjahjo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran pada SPMB.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Ia menegaskan, Pemerintah Tangsel memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bambang, komitmen tersebut menjadi pesan utama yang ingin disampaikan kepada masyarakat maupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB tahun ini
Ia menekankan pemerintah daerah terikat pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Pada dasarnya kita ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan ini sangat berkomitmen untuk menjalankan proses SPMB ini secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ujar Bambang di Ciputat, Tangsel, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan SPMB tidak akan mampu memuaskan seluruh masyarakat, terutama orang tua dan calon siswa yang berharap dapat diterima di sekolah negeri.
Kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan daya tampung sekolah yang harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, Bambang menilai pengawasan terhadap implementasi aturan menjadi hal yang penting.
Ia menyebut seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan tujuan baik dari regulasi dapat diwujudkan secara maksimal di lapangan.
"Yang perlu kita sama-sama awasi adalah implementasi dari regulasi yang ada agar semua regulasi itu yang niatnya bagus dapat maksimal kita capai. Ini peran dari semuanya, bukan hanya dinas pendidikan dan sekolah, tetapi seluruh pihak saling melihat, saling menjaga, dan saling mengingatkan,” katanya.
Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga melibatkan Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) dalam pengawasan pelaksanaan SPMB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkecil risiko terjadinya pelanggaran maupun praktik yang mencederai prinsip objektivitas dalam seleksi.
Bambang mengakui berbagai kemungkinan pelanggaran tetap dapat terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah memastikan seluruh mekanisme pengawasan berjalan sehingga risiko tersebut dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Itu tadi, faktor risiko sudah diantisipasi. Bagaimana implementasi kita dan ikhtiar kita untuk memperkecil risiko itu,” ujarnya.
| SPMB 2026/2027, Pemkot Tangsel Sediakan Kuota 9.976 Kursi Peserta Didik Baru Tingkat SMP |
|
|---|
| Hadirkan 18.000 Kursi SD Negeri, Sachrudin Pastikan SPMB 2026 Tidak Ada Siswa Titipan |
|
|---|
| Jadwal dan Tata Cara Daftar SPMB 2026 untuk Masuk SD di Kota Tangerang |
|
|---|
| Masuk Sekolah Jalur Domisili di Tangsel Tak Bisa Dadakan, KK Minimal 1 Tahun |
|
|---|
| SPMB 2026 Kabupaten Tangerang Siap Digelar, Pemkab Pastikan Transparan dan Tanpa Pungutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Imbauan-SPMB-2026-95095.jpg)