Seleb

Polisi Beberkan Barang Bukti yang Ditemukan di Kediaman Coki Pardede yang Kini Jadi Tersangka

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabu beserta alat pakainya, dan beberapa buah telepon seluler.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers terkait barang bukti, penangkapan Komika Coki Pardede, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus(tengah), Sabtu (4/9/2021) di Polrestro Tangerang Kota. 

Coki Pardede di Tetapkan Sebagai Tersangka Dengan 2 Orang Lainnya, Ini dia Barang Bukti yang Didapat Polisi

TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Komika Coki Pardede alias RP alias CP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Selain Coki, penetapan tersangka dilakukan terhadap dua orang lainnya yakni Welly (WL) sebagai kurir dan Riski (RA), seorang bandar Sabu.

Ketiganya, kini terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus jaringan narkotika bagi Komik Stand Up Comedy tersebut, bermula dari penangkapan sang kurir WL pada Selasa 31 Agustus lalu.

WL diringkus Satres Narkoba Polrestro Tangerang Kota di kediamannya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Polisi Sebut Coki Pardede Riset di Google Takaran Gunakan Sabu untuk Dirinya

Baca juga: Bandar Sabu Penyuplai Coki Pardede Ditangkap Satres Narkoba Polres Tangerang

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap Coki Pardede, dan berlanjut penangkapan RA yang merupakan seorang bandar sabu, tadi malam.

Barang bukti yang ditemukan polisi di kediaman Coki Pardede
Barang bukti yang ditemukan polisi di kediaman Coki Pardede (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

"Saudari WL, diamankan jam 5 sore di salah satu apartemen kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konfrensi pers yang digelar di Polrestro Tangerang Kota, Sabtu(4/9/2021).

"Lalu, RA ini baru tadi malam kita amankan, sekitar pukul 19.00 WIB," sambungnya.

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabu beserta alat pakainya, dan beberapa buah telepon seluler.

Seperti, 1 buah alat pakai, yaitu suntikan. Dan juga 1 klip kecil bekas berisi sabu seberat 0,3 gram milik Coki Pardede yang baru saja dibeli dari WL.

Kemudian saat menangkap RA, polisi juga kembali mengamankan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 11 gram.

"Saat kita lakukan penggeledahan dikediaman RP, yang kita temukan adalah barang bukti 1 klip kecil bekas pakai, seberat 0,3 gram, yang baru saja dibeli dari WL," kata Yusri.

"Lalu saat penggeledahan di tempat RA, kita temukan kembali sabu dengan berat sekitar 11 gram," lanjutnya.

Melalui pantauan TribunTangerang.com saat konfrensi pers, Coki bersama dua tersangka lainnya, WL dan RA, terlihat mengenakan pakaian berwarna orange, bertuliskan Tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiganya terlihat menunduk dan membelakangi awak media selama konfrensi pers.

Coki dengan rambut khas warna kuningnya berdiri di sebelah kanan, WL di sebelah kiri, dan ditengah yaitu pemasok sabu bagi mereka, bandar RA.

Selanjutnya pada meja didepan, terlihat tiga buah barang bukti milik Coki, yaitu sebuah HP, klip sabu, dan alat pakai.

Lalu barang bukti milik Welly terdapat sebuah HP.

Dan barang bukti sang bandar Riski, yaitu dua buah klip sabu dan satu ponsel HP.

Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Komika Coki Pardede ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Coki Pardede diancam hukuman 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Polisi menjerat Coki Pardede dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider dan Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009, tentang Undang Undang Narkotika.

Komika Coki Pardede (baju tahanan oranye) saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). Coki Pardede ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba dan diancam hukuman 6 tahun penjara.
Komika Coki Pardede (baju tahanan oranye) saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). Coki Pardede ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba dan diancam hukuman 6 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Selain Coki Pardede, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus serupa, yaitu WL dan RA.

WL adalah kurir pengantar sabu untuk Coki Pardede, sedangkan RA merupakan bandar pemasok sabunya yang ditangkap polisi, Jumat (3/9/2021) malam.

Saat rumah RA digeledah, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.

Coki Pardede mengaku tidak mengenal RA karena hanya memesan sabu melalui WL. WL yang mengambil narkoba pesanan Coki Pardede dari RA.

Saat jumpa pers, Coki Pardede, WL dan RA terlihat mengenakan baju tahanan oranye. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved