Andika Hazrumy Minta RUU HKPD Berkontribusi Untuk Pemerataan Fiskal Daerah Banten

"Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto Provinsi," ujar Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Serang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan rasio ketergantungan di Propinsi Banten berdasarkan hasil proyeksi penduduk tahun 2025 akan mencapai 43,9 persen atau mendekati proyeksi rasio ketergantungan Nasional periode 2028-2031 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG- Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, akan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, bagi Pemerintah 
Kabupaten/Kota. 

"Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto Provinsi," ujar Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Senin(6/9/2021).

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Kemudian Andika mengatakan, Pemprov Banten mengharapkan sosialisasi opsen (penambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada stakeholder, tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan pajak. 

Pasalnya, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Menurutnya, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan Provinsi. 

"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU  Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan Pusat lalu didelegasikan sebagian kepada Pemerintah Provinsi," kata Andika.

Kedepannya Andika berharap, opsen PKB, BBNKB dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.

Dengan demikian, lanjut Andika, RUU HKPD akan memberikan kewenangan kepada Daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. 

"Harapannya adalah Daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ucapnya.

Lebih lanjut Andika menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten menginginkan RUU HKPD dapat mendukung program pemulihan ekonomi daerah di Provinsi Banten.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Seperti, percepatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah. 

"Khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bantuan operasional sekolah, peningkatan kapasitas UMKM, pemulihan sektor pariwisata, pengurangan angka kemiskinan dan pengurangan angka tingkat pengangguran terbuka dapat terakomodir dalam RUU HKPD," jelasnya.

"Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah," tutup Andika Hazrumy. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved