Semprot Inul Daratista karena Bela Saipul Jamil, Komnas Perlindungan Anak: Tolonglah Berempati

Inul Daratista menjadi bulan-bulanan warganet karena terlalu membela Saipul Jamil, setelah bebas dari penjara atas kasus pencabulan terhadap DS. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).Usai Muncul Petisi, Kini Giliran Komnas Perlindungan Anak Minta Saipul Jamil Diboikot dari Televisi (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Saipul Jamil yang menjadi sasaran kemarahan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), termasuk pedangdut Inul Daratista

Inul Daratista menjadi bulan-bulanan warganet karena terlalu membela Saipul Jamil, setelah bebas dari penjara atas kasus pencabulan terhadap DS. 

Aksi Inul Daratista yang dianggap membela Saipul Jamil kembali eksis mendapat komentat pedas dari Dewan Pengawas Komnas PA, Roostin Ilyas. 

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Roostin Ilyas menegaskan ia menyayangkan langkah Inul Daratista yang sangat membela Saipul Jamil usai bebas dari penjara. 

"Saya seorang ibu, saya seorang perempuan saya kecewa juga pada seseorang yang bernama Inul Daratista yang mengatakan bahwa dia tidak suka Saipul Jamil di-bully," kata Roostin Ilyas di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). 

Roostin menganggap langkah Inul membela mantan pelaku pencabulan anak dibawah umur itu, tidak berempati kepada masyarakat Indonesia. 

"Saya cuman pengin tanya sama bu Inul, kalau anak Anda menjadi korban apakah Anda juga akan bicara seperti itu? Tolonglah kita semua berempati," ucapnya. 

Roostin menyebut kekesalannya terhadap Inul Daratista dan kembalinya Saipul Jamil eksis di televisi, bukan bermaksud menghalagi keduanya berkarya dan mencari nafkah. 

"Monggo orang butuh uang buat hidup, sama seperti Saipul Jamil. Tapi janganlah di televisi atau di media sosial yang bisa ditonton oleh ratusan juta orang Indonesia," jelasnya. 

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Menurut Roostin, Saipul Jamil kembali memberikan dampak besar terhadap predator seksual atau pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak. 

"Takutnya nanti korban menjadi takut melaporkan atau bahkan para pelaku ini semakin berani. Jadi kami meminta untuk para pelaku pelecehan seksual tidak mendapatkan tempat lagi," ujar Roostin Ilyas.

Tanggapan KPI

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya bertindak atas terjadinya glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan tentang pembebasan Saipul Jamil dari penjara dalam isi siaran televisi.

KPI meminta kepada pihak stasiun televisi agar tidak melakukan glorifikasi terhadap Saipul Jamil tersebut.

Namun, kebijakan KPI itu dilakukan setelah banyaknya masyarakat melakukan aksi protes atas tayangan perayaan kebebasan Saipul Jamil dari penjara.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Di mana Saipul Jamil sebelumnya dipenjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).

Permintaan ini, lanjutnya merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegasnya. 

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. 

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo. 

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS. 

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya. 

Dikritik Ernest Prakasa

Komika Ernest Prakasa menyindir atas tampilnya kembali penyanyi dangdut Saipul Jamil di televisi usai bebas dari penjara atas kasus pelecehan seksual.

Ernest Prakasa menyayangkan stasiun televisi justru memperlakukan Saipul Jamil bagaikan pahlawan.

"Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan," tulis Ernest dalam akun Twitter-nya @ernestprakasa pada Minggu (5/9/2021).

Tak hanya itu, Ernest juga menyindir Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang justru tidak mengambil tindakan atas munculnya kembali Saipul Jamil di televisi.

"Ke mana KPI?!?! Oh iya lupa, lagi sibuk nyoret-nyoretin biji pake spidol… Parah banget dasar Komisi Penyiaran Indianapolis," sindirnya.

Saipul Jamil Dikritik Najwa Shihab

Najwa Shihab, pembawa acara, jurnalis, aktris, feminis, dan aktivis media sosial Indonesia mengkritik atas perayaan bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penjara.

Pasalnya Saipul Jamil bebas dari penjara justru disambut layaknya bukan mantan napi dengan kasus sembarangan.

Najwa Shihab mengkhawatirkan terjadinya glorifikasi atas kasus kekerasan seksual atas perayaan kebebasan Saipul Jamil tersebut.

"Glorifikasi dan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual. @narasinewsroom "Merayakan" bebasnya pedangdut Saipul Jamil setelah lima tahun mendekam di penjara bukan perkara sembarangan. Perilaku ini lama kelamaan bisa membuat "pemakluman" atas kekerasan seksual terhadap dua remaja yang dilakukannya," tulis Najwa dalam akun Instagram-nya @najwashihab, pada Minggu (5/9/2021).

"Yang gak kalah bahaya, orang-orang bisa gak malu lagi kalau melakukan kekerasan seksual. Selain itu, perilaku ini juga bisa bikin orang-orang jadi merasa "biasa" melihat para pelaku kekerasan seksual," tambahnya.

Belum lagi, lanjut Najwa hal ini juga bisa membuat korban semakin takut buat berbicara dan terbuka. 

Menanggapi fenomena ini, petisi online pun digencarkan.

"Sampai kabar ini diturunkan, 283 ribu orang lebih telah menandatangani petisi untuk menolak Saipul Jamil tampil di televisi dan YouTube," kata Najwa.

Petisi Boikot Saipul Jamil

Sebelumnya, bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penjara disambut dengan petisi melalui website change.org.

Di mana petisi yang digelar baru dua hari sudah mendapatan 311.038 tanda tangan dari total target 500.000 tanda tangan.

Petisi yang dibuat oleh akun Lets Talk and Enjoy itu untuk melancarkan aksi boikot Saipul Jamil dengan judul 'BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE'.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Berikut isi aksi petisi boikot Saipul Jamil:

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017.

Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.

Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang.

Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan.

Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA

Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM

Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara. 

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.

Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?

Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata.

Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya. 

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021). 

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya. dikutip dari detik.com: Khawatir Penonton Resah, Anggota DPR Wanti-wanti KPI soal Saipul Jamil

Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA

Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM

Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!!  Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!

Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma.

Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul.

Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan

Berikut link petisi boikot Saipul Jamil.

(Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved