PPKM Darurat

Aturan PPKM Level 2 di Kota Tangerang Sesuai dengan Instruksi Mendagri

Kabar gembira Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang turun level 2 dari level 3.

istimewa
Iustrasi - PPKM Level 2 Kota Tangerang dan aturannya 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang turun level 2 dari level 3.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyebut bahwa wilayahnya sudah masuk indikator PPKM Level 2 menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Menurut penilaian dari Kemenkes berdasarkan indikator Kota Tangerang masuk level dua, tapi tetap kita disiplin melaksanakan prokes jangan lupa pakai masker," ujar Arief, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Kota Tangerang sudah menyentuh angka sembilan persen.

"Alhamdulillah tadi laporan BOR rumah sakit sudah di angka sembilan persen dari kapasitas rumah sakit. Jadi sudah sangat landai," ungkap Arief.

ALHAMDULILLAH, Kini Kota Tangerang Masuk PPKM Level 2, Berikut Penjelasan Arief Wismansyah

Berdasarkan Asesmen Situasi Kabupaten/Kota (Kategori) Per 3 September 2021 dari Kementerian Kesehatan RI, Kota Tangerang masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Diharapkan masyarakat tetap waspada dan perketat protokol kesehatan dengan melakukan 5 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

Berikut ini data hasil asesmen situasi Tangerang Raya dikutip dari akun resmi Tangerang Live: 

Baca juga: BOR di Tinggal 9 Persen, Kota Tangerang Masuk Wilayah PPKM Level 2


Kota Tangerang

Tingkat kasus konfirmasi : 1

Tingkat pasien rawat RS:  2

Tingkat kematian:  1

Transmisi komunitas:  2

Tingkat testing: memadai

Tingkat tracing : sedang

Tingkat tratmen: memadai

kapasitas respon: sedang

Asesmen situasi : 2

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun

Baca juga: Lima Provinsi Masih Terapkan PPKM Level 4 Hingga 6 September, Salah Satunya Bali

Tangerang Selatan

Tingkat kasus konfirmasi :1

Tingkat pasien rawat RS:  2

Tingkat kematian:  1

Transmisi komunitas: 2

Tingkat testing: memadai

Tingkat tracing:  terbatas

Tingkat tratmen:  memadai

kapasitas respon:  terbatas

Asesmen situasi:  3

Kabupaten Tangerang

Tingkat kasus konfirmasi:  1

Tingkat pasien rawat RS: 1

Tingkat kematian: 1

Transmisi komunitas: 1

Tingkat testing: memadai

Tingkat tracing: terbatas

Tingkat tratmen: memadai

kapasitas respon: terbatas

Asesmen situasi: 2

Kota Tangerang turun lagi ke Level 2 PPKM, ini peraturan yang berubah
Kota Tangerang turun lagi ke Level 2 PPKM, ini peraturan yang berubah (instagram @tangeranglive)

Aturan PPKM Level 2

Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Lalu peraturan apa saja yang berubah selama pemberlakukan PPKM level 2?

Inmendagri itu juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum: 

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m  dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari KementerianPerindustrian hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti: Kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

  • Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30  menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam nomor 6 dan 10 poin kedua, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura,Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17 Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR H -2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Ketentuan kartu vaksin, PCR dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

20. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved