Virus Corona
Lima Provinsi Masih Terapkan PPKM Level 4 Hingga 6 September, Salah Satunya Bali
Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten langsung turun ke level 2.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Lima provinsi masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September 2021.
Sementara, banyak daerah telah turun level PPKM.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lima provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan timur, dan Bali.
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar tapi Tak Bermoral, Cerdas tapi Tak Berintegritas
"Diketahui hanya ada 5 provinsi yang berada di level 4," ujar Nadia dalam Konferensi Pers Media Center KPCPEN (1/9/2021).
Sementara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten langsung turun ke level 2.
Sebelumnya, ia memaparkan ada 51 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dan kini turun menjadi 21 kabupaten/kota.
Baca juga: Ini Penyebab Covid-19 Bisa Ganggu Sistem Syaraf Pusat Para Penyintas, Salah Satunya Suka Menempel
Sementara, kabupaten/kota dengan PPKM level 3 naik menjadi 76 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.
Semarang Raya menjadi level 2, Malang Raya dan Soloraya menjadi level PPKM level 3.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden bahwa telah terjadi penurunan status level di sebagian besar kabupaten/kota."
Baca juga: Waspada Gejala Post Covid-19 Neurologis Syndrome, dari Nyeri Kepala Hingga Lupa Cara Naik Motor
"Dan ini menjadi hal yang positif, terkait dengan hasil dari upaya pengendalian yang kita lakukan," tutur perempuan berhijab ini.
Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat