Harta Kekayaan Anggota DPR Paling Tinggi Dibanding Penyelenggara Negara Lain, Rata-rata Rp 23 Miliar
Anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang terjun ke legislatif.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, rata-rata anggota DPR punya harta kekayaan senilai Rp 23 miliar.
Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD sekira Rp 14 miliar.
Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM di Jawa-Bali Hingga 13 September 2021, Level 4 Sisa 11 Daerah
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan data statistik pihaknya, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.
"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp 23 miliar, itu orang DPR lebih kaya dibanding DPRD kabupaten/kota, tidak," tutur Pahala.
"Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar anggota DPR, gitu."
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Waktu Makan di Restoran dan Kafe Ditambah Jadi 60 Menit
"Diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp 14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," paparnya.
Pahala menuturkan, anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang terjun ke legislatif.
Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.
Baca juga: Jangan Anggap Enteng! Influenza Bisa Memperparah Gejala Covid-19 dan Akibatkan Komplikasi Serius
"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga."
"Masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 miliar, Rp 1,7 triliun, jadi kita pikir Rp 1,7 triliun minus."
"Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun."
"Nah, kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," paparnya.
Wajib Diserahkan Tiap Tahun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, banyak pejabat keliru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).