OTT KPK

KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah

Jenderal polisi bintang tiga itu turut menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menduga Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, tak hanya memperjualbelikan jabatan kepala desa (kades). 

"Sebagai representasi dari PTS, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 Juta.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih

Para calon kepala desa juga diminta memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas."

Baca juga: Afganistan Jadi Tempat Latihan Teroris yang Beraksi di Indonesia, 10 Gelombang WNI Pernah Berangkat

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta, diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 77/2021, Mantan Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan Rp 580,4 Juta

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Ke-20 tersangka itu adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Dari 22 orang yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved