Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih
Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), dalam perkara dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Mantan 'Crazy Rich' itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Alih-alih memberi suap, hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih, dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp 5 miliar.
Baca juga: Yahya Waloni Membaik, Bakal Segera Ditahan Jika Kondisi Kesehatannya Terus Stabil
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Panji Surono, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut."
"Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Afsel, Dikhawatirkan Lebih Menular dan Resisten Terhadap Vaksin
Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.
Hakim meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp2 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Langgar Etik, Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen Selama Setahun
JPU menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp 5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, guna membantu persoalan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.
Kerja sama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Eni Saragih Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.