Rabu, 6 Mei 2026

Virus Corona

APPBI Minta Pemerintah tak Tutup Lagi Mal, Dampaknya Berat Termasuk Usaha Non Formal di Sekitar Mal

Kebijakan penutupan mal tersebut dinilai sangat memukul kelangsungan hidup para pengelola mal, usaha ritel di dalamnya.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Suasana Teraskota Mall di kawasan Serpong, Kota Tangsel terlihat lengang saat penerapan PPKM Level 4 pada beberapa pekan lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya tidak menginginkan lagi adanya kebijakan penutupan mal oleh Pemerintah pusat ataupun daerah.

Kebijakan tersebut sangat memukul kelangsungan hidup para pengelola mal, usaha ritel di dalamnya.

Serta berdampak pula terhadap sektor usaha nonformal yang berada di sekitar pusat perbelanjaan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Yakni seperti warung, tukang ojek, hingga bisnis kos-kosan tempat para karyawan mal menetap.

“Kita tidak mau lagi ada penutupan-penutupan operasional mal. Dan itu dampaknya sangat berat dirasakan oleh kami sendiri,” ucap Alphonzus dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/9/2021).

“Tapi(dampak ini) juga semua pihak yang di sekitar pusat perbelanjaan seperti usaha nonformal dan skala mikro dan kecil. Seperti tempat kos, warung-warung, dan ojek ikut terdampak,” sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah telah melonggarkan kebijakan terkait pembatasan mobilitas di tempat-tempat umum di sejumlah daerah.

Tempat atau fasilitas public tersebut seperti mal atau pusat perbelanjaan, layanan transportasi, gedung-gedung pertemuan, hingga restoran.

Masyarakat kini bisa kembali dapat beraktivitas di ruang publik dengan syarat harus sudah melakukan vaksinasi.

Dimana, pemeriksaan vaksinasi ini harus melalui sistem aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang berperan dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan akan menjadi syarat untuk akses ke tempat atau fasilitas-fasiltas publik.

PeduliLindungi dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing penularan Covid-19.

Penguatan tracing ini akan membantu proses pengambilan keputusan dan tindakan agar penularan tidak menyebar luas.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Dengan demikian, Alphonzus yang mewakili pengelola mal sedikit optimis dengan diberikannya kelonggaran oleh Pemerintah terkait syarat masuk mal ini.

Diharapkan, aktivitas di pusat-pusat perbelanjaan ini dapat kembali normal seperti sedia kala.

“Ini (implementasi PeduliLindungi) harus disambut baik oleh pusat perbelanjaan, karena Pemerintah sudah memberikan pelonggaran,” papar Alphonzus.

“Namun yang penting adalah dengan aplikasi PeduliLindungi ini kita bisa berkegiatan secara aman dan sehat,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved