Kriminal
1,4 Kilogram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Disita dari Apartemen di Kota Tangsel
Salah satu kamar di Apartemen Rouseville itu diduga dijadikan sebagai lokasi pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sebanyak 1,4 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis disita petugas dari Apartemen Rouseville, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Salah satu kamar di Apartemen Rouseville itu diduga dijadikan sebagai lokasi pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis itu dapat dibongkar bermula dari penangkapan dua tersangka GR dan MN.
Kedua tersangka tersebut tertangkap basah sedang mencoba melakukan peredaran barang haram tersebut.
Baca juga: Jurnalis Australia Tuding Polri Jual Narkoba Kepada Napi, Terkait Kebakaran Lapas, Ini Kata Mabes
Baca juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Legislator Nasdem: Napi Narkoba Direhab Saja, Tidak Usah Dipenjara
"Kronologinya, jadi dari awalnya dua orang yang melakukan peredaran dan selanjutnya diedarkan ke atasnya lagi dan sampai yang membuat racikan bahan sintetis ini," kata Iman Imanuddin.
Iman Imanuddin mengatakannya saat merilis kasus narkoba tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (10/9/2021).
Dia menuturkan, setelah menangkap dan memeriksa kedua tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut.
Tak berselang lama, polisi menemukan lokasi pabrik rumahan tersebut yang bermarkas di Apartemen Rouseville.
Selain itu, petugas juga menemukan seorang tersangka lainnya.
Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Klas I Terjadi di Blok C Kasus Narkoba, Ini Rincian Korban Luka dan Meninggal
Baca juga: Bandar Sabu Penyuplai Coki Pardede Ditangkap Satres Narkoba Polres Tangerang
"Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada Sabtu, 21 Agustus 2021 di Apartemen Rouseville Tangerang Selatan yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan atau spray magic," ujarnya.
Pengembangan terus dilakukan pihak Sat Resnarkoba Polres Tangsel.
Setelah itu, petugas menangkap 6 tersangka lain yang diduga sebagai pembuat dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dengan jaringan antar kota dan provinsi.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana maksimal hukuman mati.