Kebakaran
Besok 28 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dikirim Surat Panggilan, Tersangka akan Ditetapkan
Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan barang bukti akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, KRAMAT JATI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus kebakaran Lapas klas I Tangerang ke tahap penyidikan pada Jumat (10/8/2021) lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik sudah menetapkan puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
Rencananya surat pemeriksaan kepada puluhan saksi itu akan dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021) besok.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi (kasus kebakaran Lapas Tangerang)," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan barang bukti akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Karena dalam kasus ini ada sebanyak 41 korban meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka ringan serta berat.
"Kami ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini, mengungkap secara terang benderang," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (9/9/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil gelar perkara penyidik akhir mengambil sikap.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Di mana kasus kebakaran itu dinaikan ke tahap penyidikan pada Jumat (10/9/2021) pagi.
"Sehingga rencana tindak lanjut kedepan kita akan membuat melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," ucap dia. (m26)