Pilpres 2024

Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Ubah Pasal Masa Jabatan Presiden

Apalagi, kata Bamsoet, sampai mengubah pasal 7 UUD 1945 yang spesifik mengatur tentang masa jabatan Presiden.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pihaknya tidak pernah membahas isu masa jabataban Presiden 3 periode. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pihaknya tidak pernah membahas isu masa jabataban Presiden 3 periode.

Apalagi, kata Bamsoet, sampai mengubah pasal 7 UUD 1945 yang spesifik mengatur tentang masa jabatan Presiden.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudharat secara virtual, Senin (13/9/2021).

Baca juga: LaporCovid-19 Terima Aduan Non Nakes Banyak Disuntik Vaksin Booster

"Saya tegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi."

"MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD 1945, yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," tegas Bamsoet.

Bamsoet juga mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tidak pernah dibahas di MPR.

Baca juga: Dianggap Layak Jadi Menkopolhukam, Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Terlintas Sedikitpun di Pikiran Saya

Baik di forum rapat pimpinan, rapat alat-alat kelengkalan MPR, maupun rapat gabungan MPR dan pimpinan fraksi.

Politisi Partai Golkar ini juga menyadari wacana amandemen terbatas menimbulkan kekhawatiran.

"Saya memahami kalau kemudian ada pihak-pihak yang menggelontorkan 3 periode, menggelontorkan isu perpanjangan."

Baca juga: Ada Potensi Korupsi, Asal Uang Santunan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan

"Kami memahami kekhawatiran pada semua kalangan."

"Yang menganggap meskipun amandemen dilakukan secara terbatas, tetap akan membuka peluang berkembangnya pemikiran untuk melakukan amandemen pada beragam substansi lain di luar pokok-pokok haluan negara," paparnya.

Misalnya, lanjut Bamsoet, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode, juga wacana amandemen terbatas disebut diibaratkan membuka kotak pandora.

Baca juga: Asal Uang Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Dipertanyakan, Ditjenpas: Itu Kemampuan dari Kami

"Di mana momentum amandemen akan berpotensi agenda sisipan serta menimbilkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional," ucap Bamsoet.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menanggapi wacana masa jabatan presiden tiga periode, seiring isu amandemen UUD 1945.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik, ya sikap saya enggak berubah."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved