Kebakaran
Asal Uang Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Dipertanyakan, Ditjenpas: Itu Kemampuan dari Kami
Tak hanya memberikan uang santunan, pihaknya juga akan menanggung seluruh proses pemakaman hingga usai.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Thurman Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, merespons asal santunan untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dirinya menyebut, pemberian uang senilai Rp 30 juta untuk santunan duka ditambah Rp 6,5 juta untuk keperluan pemakaman jenazah, merupakan kesanggupan dari pihak Kemenkumham.
"Terkait santunan itu, kemarin diumumkan oleh pimpinan kami (besaran jumlahnya)."
Baca juga: Merasa Bukan Domainnya, Bareskrim Limpahkan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli Siregar kepada KPK
"Dan itu mungkin kemampuan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai santunan," kata Thurman kepada awak media, saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Tak hanya memberikan uang santunan, pihaknya juga akan menanggung seluruh proses pemakaman hingga usai.
Dirinya menyebut, pemberian uang santunan dan penjaminan kepengurusan jenazah itu merupakan tanggung jawab dari Kemenkumham, atas kebakaran hebat yang melanda blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Baca juga: Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?
"Di samping itu juga, kami bertanggung jawab untuk biaya pemakaman sampai kisaran Rp 6,5 juta, sampai pengangkutan juga ke tempat pemakaman kami tanggung jawabkan," jelasnya.
Namun, Thurman tidak membeberkan secara detail dasar hukum yang dijadikan pihaknya untuk memberikan uang santunan tersebut kepada para keluarga.
Di kesempatan terpisah, Direktur Kemanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris memerinci total uang sekitar Rp36 juta itu.
Baca juga: Komnas HAM: Jangan Sampai Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tetap Bersatus Napi Saat Dimakamkan
Rp 30 juta untuk uang duka, dan Rp 6 juta untuk keperluan pemakaman korban serta ambulans.
"Iya, jadi uang itu Rp 6 juta untuk pemakaman, ambulans, kemudian uang duka ya, partipasi ya, bukan karena apa-apa, kita siapkan Rp 30 juta per orang," terang Aris saat prosesi penyerahan jenazah Rudhi alias Cangak di Ruang Kedokteran Forensik RS Polri, Jumat (10/9/2021).
Kemenkumham juga menanggung seluruh biaya rumah sakit tempat korban yang dirawat.
Baca juga: Jawa-Bali Sumbang 67,76 Persen Kasus Covid-19 Nasional, dan Berkontribusi 94,34 % Kasus Sembuh
"Dari Pak Menteri untuk semua korban termasuk biaya rumah sakit kita tanggung semua," ucap Aris.
Kendati begitu, Aris mengatakan pihaknya mempersilakan kepada keluarga korban yang ingin menyediakan peti mati serta ambulans secara pribadi.
Namun, uang senilai Rp 6 juta yang mulanya dianggarkan untuk keperluan ambulans dan peti jenazah, kata dia, tetap diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca juga: Data Antemortem Minim Bikin Tim DVI Sulit Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang