Kebakaran

Asal Uang Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Dipertanyakan, Ditjenpas: Itu Kemampuan dari Kami

Tak hanya memberikan uang santunan, pihaknya juga akan menanggung seluruh proses pemakaman hingga usai.

Editor: Yaspen Martinus
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
Pemberian uang senilai Rp 30 juta untuk santunan duka ditambah Rp 6,5 juta untuk keperluan pemakaman jenazah, merupakan kesanggupan dari pihak Kemenkumham. 

"Kita sudah siapkan (ambulans dan peti) tapi dia enggak mau karena pengen yang terakhir, ya kita kasihkan (uang itu) semuanya," bebernya.

Sebelumnya, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mempertanyakan dasar pemberian uang santunan dari Kementerian Hukum dan HAM, terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Hussein mengaku tergelitik ketika Menteri Hukum dan HAM melalui Yasonna Laoly mengatakan akan memberikan uang senilai sekira Rp 30 juta kepada keluarga korban.

Menurutnya, uang tersebut tidak sepadan dengan hilangnya nyawa di bawah tanggung jawab Yasonna.

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Malaysia dan Arab Saudi Kebanyakan Positif Covid-19 Saat Tiba di Indonesia

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? Minggu (12/9/2021).

"Pemerintah harus menjelaskan Rp 30 juta ini uang apa?"

"Jangan kemudian ada kesan kalau kemudian ini tidak dijelaskan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Yasonna Laoly."

Baca juga: Political Will dan Anggaran Dinilai Jadi Kunci Selesaikan Masalah Lapas

"Kesan bahwa uang Rp 30 juta ini agar kemudian korban tidak lagi menuntut hak-haknya kepada pemerintah," tutur Hussein.

Padahal, menurutnya korban mempunyai hak atas tanggung jawab pemerintah, karena para korban sudah ditempatkan di tempat yang tidak layak, berjubel, di mana nyawa mereka terenggut dalam lapas yang pengelolaannya merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Harus jelaskan kepada publik itu," tegas Hussein.

Baca juga: Pemerintah Pantau WNI yang Kembali dari Negara Terpapar Covid-19 Varian Mu

Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi juga menyebut langkah pemberian santunan terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang perlu dikritisi, meski harus dimaknai sebagai inisiatif yang 'baik'.

Ia mempertanyakan dari mana asal anggaran santunan tersebut.

"Pos anggarannya dari mana?"

Baca juga: Tato di Punggung Bantu Tim DVI Polri Identifikasi Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

"Karena kalau pakai anggaran negara kan harus dari Kementerian Keuangan."

"Kalau misalkan itu uang dari Kementerian Kumham, pasti akan mengambil dari pos-pos anggaran yang lain."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved