Operasi Zebra Jaya 2025

8 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Operasi Zebra Jaya 2025 Polres Metro Tangerang Kota

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025

Editor: Joseph Wesly
(@tmcpoldametro)
OPERASI ZEBRA-Operasi Zebra 2025 berlangsung pada 17–30 November 2025 dengan penindakan melalui ETLE statis dan mobile, disertai pembinaan serta edukasi kepada pengendara. (@tmcpoldametro) 

Ringkasan Berita:
  • Operasi Zebra Jaya 2025 digelar 17–30 November oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
  • Delapan pelanggaran jadi target utama, termasuk gunakan ponsel saat berkendara, tidak punya SIM, boncengan lebih dari satu, tidak pakai helm/SNI, melawan arus, ngebut, pengaruh alkohol, dan kendaraan tak sesuai standar.
  • Polisi siagakan petugas di titik rawan serta mengimbau masyarakat membawa surat lengkap, memakai helm/SNI.

 

TRIBUNTANGERANG.COM- Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari program Polda Metro Jaya untuk memperkuat Kamseltibcarlantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Kota.

Melansir akun Instagram @satlantastangkot, kepolisian menegaskan bahwa operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, namun juga edukasi kepada para pengendara agar semakin disiplin dalam berlalu lintas.

Diharapkan, operasi ini mampu menekan jumlah kecelakaan serta membentuk budaya tertib berkendara di masyarakat.

8 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra Jaya 2025

Berikut daftar pelanggaran prioritas yang akan ditindak tegas selama operasi berlangsung:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Mengalihkan fokus saat mengemudi sangat berbahaya dan melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

2. Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM

Termasuk pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, karena pengendara wajib memiliki kompetensi dasar sebelum berada di jalan raya.

3. Boncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

Diatur dalam Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292, termasuk penyebab ketidakseimbangan motor.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman

Melanggar Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291, dan berpotensi fatal jika terjadi kecelakaan.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved