KPI Tidak Publikasikan Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan Pegawainya, Ada Apa?
Hardly yang juga anggota tim investigasi internal KPI mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya penyelesaian kasus MS.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga kini mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama pegawainya.
KPI pun menyebut telah membuat tim internal untuk melakukan invesitigasi kasus tersebut.
Namun, ketika kuasa hukum korban mempertanyakan hasil investigasi internal tersebut, justru tidak pernah diungkap oleh KPI.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Sementara KPI berkilah bahwa hasil investigasi itu tidak untuk dipublikasikan.
Meski begitu, KPI menyebut bahwa komitmen pihaknya untuk mengusut kejadian yang dialami korban berinisial MS terus dilakukan.
"Jadi yang pertama sikap KPI sejak awal terkait kasus ini kan kita menghormati proses hukum. Soal investigasi internal itu adalah domain dari kebutuhan internal dan kami sudah kemudian memutuskan para terduga pelaku untuk dibebastugaskan agar bisa melaksanakan proses hukum. Itu menunjukkan komitmen kami dalam upaya menyelesaikan masalah ini," kata Komisioner KPI, Hardly Stefano, kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Hardly yang juga anggota tim investigasi internal KPI mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya penyelesaian kasus MS.
Ia menegaskan, siap memberikan hasil investigasi kepada polisi jika diperlukan dan menjamin hasil investigasi internal KPI tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami terbuka, apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum atau oleh lembaga berwenang kami akan menyerahkan hasil investigasi tersebut. Karena apa, kami melakukan itu agar kemudian tidak memengaruhi atau tidak menjadi polemik dalam berbagai bentuk opini," ujarnya.
Kata Hardly, pihaknya berkomitmen memberikan data, termasuk hasil investigasi internal kepada kepolisian apabila dibutuhkan.
Dia berharap hasil investigasi internal KPI bisa membantu mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut.
Terakhir, Hardly mengatakan KPI senantiasa dan mendukung semua langkah proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Hasil penyidikan polisi, akan dijadikan rujukan untuk tindakan KPI selanjutnya terhadap para pegawainya yang terbukti bersalah.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Apapun keputusan polisi nanti, kami hormati karena aparat lebih memiliki kewenangan. Atas dasar wewenang itu, hasil penyelidikan nanti akan dijadikan KPI untuk tindakan selanjutnya," ujar Harldy.
Sampai saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memproses laporan MS terkait kejadian yang ia alami dalam kurun waktu 2012-2015 di KPI. Polisi telah memeriksa lima orang terlapor yakni RM, MP, RT, EO, dan CL.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ingin Jadi Polemik, KPI Tidak Publikasikan Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan Pegawainya.
Penulis: Fandi Permana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Komisi-Penyiaran-Indonesia-KPI.jpg)